Kamis, 25 April 2013

Perayaan Hari Kartini 2013 di Satpas Daan Mogot Meriah



Liputan Syamsudin

Liputan syamsudin
Polwan berpakaian adat
Raden Ajeng Kartini selain dikenal sebagai salah satu tokoh Pahlawan Nasional yang memiliki integritas dan loyalitas tinggi dalam hal emansipasi kaumnya juga  memiliki semangat pantang menyerah  dan tetap relevan dalam membentuk perempuan unggul rangkaterutama mempercepat kebangkitan peradaban bangsa Indonesia. Tidak heran setiap tahun diperingati secara meriah.
Iptu Efri SH Paling Kiri
Di Satpas SIM  Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat misalanya, peringatan Hari Kartini Tahun 2013 mengusung tema “Dengan Semangat Hari Kartini, Kita Tingkatkan Kualitas Pelayanan.” Makna yang tersirat dari tema tersebut adalah diharapakan layanan petugas Satpas yang selama ini cukup bagus dapat ditingkatkan lagi sehingga tidak ada complain dari masyarakat pemohon SIM.
            Di lokasi ini perhelatan hari Kartini berlangsung meriah dan penuh khidmat. Hampir semua petugas pelayanan SIM baik Polisi Wanita (Polwan) maupun Polisi Lelaki (Polki) mengenakan pakaian tradisional. Dari cara berpakaian tampak tidak terlintas bahwa mereka adalah Polri terlebih diringi senyum khas dan tutur kata yang lembut menyapa pemohon.
Aiptu Agus SH Paling kiri
Iptu Efri SH
Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Twedi Aditya Bennyahdi S. Sos, Sik mengatakan, tujuan dari perayaan kali ini adalah mengenang dan meneladani sosok Kartini. Karenanya dianjurkan berbusana tradisional baik wanita maupun lelaki. “Sebagai anak bangsa yang berjuang untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara sejatinya kita memberikan yang terbaik. Berbusana tradisional bukan saja semata-mata mengenang sosok Kartini, tetapi juga sebagai jati diri bangsa serta ciri khas daerah masing-masing serta mewujudkan  Bhineka Tunggal Ika.” Ujarnya
            Lebh lanjut Kasi menjelaskan bahwa hari Kartini juga harus dijadikan pendorong proses legislasi pemenuhan hak-hak konstitusional, terutama pada hak atas rasa aman dan kepastian hukum, kemerdekaan pikiran yang sesuai dengan hati nurani, kemerdekaan beragama dan berkeyakinan, menyatakan pendapat, serta diperlakukan sama di depan hukum dan pemerintahan. ((Syam )