Sabtu, 22 Oktober 2011

Kepala SMA Tiara Kasih, Siswa Wajib Kenakan Helm SNI

Editor : Syamsudin
Liputan :Hery Vespa

Undang-Undang (UU) Lalu lintas dan Angkutan Jalan Noor 22 tahun 2009 yang telah disahkan pada 22 Juni 2009 saat ini sedang gencar diterapkan mengamanatkan tentang etika berlalulintas dan angkutan jalan dan memuat berbagai kewajiban pengendara sepeda motor termasuk sanksi berat bagi setiap pelanggaran.
Kendati sejumlah pasal dalam Undang undang tersebut dirasa sebagian masyarakat pengguna jalan raya menuai kontroversial, namun akhirnya terlaksana juga. Sosialisasi besar-besaran dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan institusi terkait ternyata tidak sia-sia. Alhasil masyarakat sudah memahami kewajiban saat mengendarai kendaraan dan sanksi yang yang harus diterima jika lalai dalam mengendarai kendaraan.
Meski demikian, pelanggaran tetap saja marak. Salah satu contoh konkrit yaitu penggunaan helm ber-SNI. Masih banyak masyarakat yang nekad melajukan kendaraan tanpa helm. Lebih memprihatinkan lagi justru kalangan pelajar yang dominan tidak memakai helm. Padahal selain sangat berbahaya manakala sewaktu-waktu terjadi kecelakaan juga terkena sanksi pelanggaran .

Menyadari fenomena seperti ini. Salah satu sekolah ternama di Jakarta Barat yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) Tiara Kasih berlokasi di Taman Semanan Indah Kalideras Jakarta Barat mewajibkan seluruh siswa yang memiliki kendaraan roda dua mengenakan helm SNI. Disamping itu pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah, Robby S.E. Yacob. M.si. juga menghimbau pada siswanya supaya selalu mengenakan helm pada waktu mengendarai kendaraan roda dua dimanapun, kapanpun, dan dalam situasi apapun. Hal ini dilakukan demi terwujudkan keamanan dan keselamatan siswa itu sendiri.
“Saya selalu memberikan pengarahan dan motifasi kepada seluruh siswa SMA Tiara Kasih agar mematuhi etika berlalulintas. Selain alasan keselamatan, menggunakan helm SNI sudah menjadi kewajiban bagi semua pengendara roda dua seperti diatur dalam pasal 57 ayat 2 dan pasal 106 ayat 8 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi pelanggaran aturan ini yakni pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Sanksi yang sama juga dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak menggunakan helm SNI.” Ujar Robby Yacob saat ditemui diruang kerjanya beberapa hari lalu.
Ternyata kepala sekolah yang satu ini telah banyak mengetahui perihal UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Lebih lanjut Robby Yacob menjelaskan tentang UU terrsebut. “Perlengkapan kendaraan bermotor bagi pengendara roda dua selain mengenakan helm SNI juga harus melengkapi kaca spion, memakai jaket, sepatu, dan sarung tangan.”Imbuhnya.


Senada dengan kepala sekolah, Dra. Erlita Purnamasari selaku Pembina OSIS SMA Tiara Kasih mengatakan bahwa penggunaan helm bagi siswa yang membawa motor mutlak diwajibkan. “Sekolah kami selalu memprioritaskan kedisiplinan termasuk kelengkapan kendaraan bermotor. Setiap saat kami memantau siswa, jika ada diantara mereka yang tidak menggunakan helm langsung kami tegur. Alhasil sampai sekarang tidak ada lagi siswa yang lalai mengenakan helm.” Ujar Erlita.
Kalau saja semua kepala sekolah peduli seperti Robby Yacob dan Erlita, maka setumpuk permasalahan meghimpit lalu lintas dan angkutan jalan dapat teruarai dengan baik. Ironisnya hanya segelintir sekolah yang berkenan memotivasi siswanya dalam memberikan pengarahan terkait peraturan lalu lintas. Harapan kita agr apa yang diupayakan Kepala Sekolah Tiara Kasih diikuti oleh sekolah –sekolah lain sehingga implikasinya pada kecelakaan yang berakhir maut dapat dikurangi.